Sejarah dan Perkembangan Qawaidul Fiqhiyyah
IMAM MAWARDI | 10 Feb 2026
Deskripsi Materi
Qawā‘id al-fiqhiyyah adalah kaidah-kaidah hukum umum yang dirumuskan dari berbagai persoalan fiqh untuk memudahkan pemahaman dan penetapan hukum Islam secara sistematis. Akar kaidah ini telah ada sejak masa Rasulullah ﷺ dan para sahabat melalui prinsip-prinsip umum Al-Qur’an dan Sunnah, kemudian berkembang melalui praktik ijtihad pada masa sahabat dan tabi‘in, serta semakin terstruktur pada periode pembentukan mazhab fiqh. Kodifikasi qawā‘id al-fiqhiyyah secara ilmiah dilakukan sejak abad ke-4 Hijriyah oleh para ulama, dengan lima kaidah pokok (al-qawā‘id al-kubrā) sebagai fondasi utama. Dalam konteks kontemporer, qawā‘id al-fiqhiyyah memiliki peran strategis dalam menjawab persoalan modern, khususnya di bidang ekonomi syariah dan hukum keluarga Islam.
Referensi Materi Program Studi :
S1 - Ekonomi Syariah | S1 - Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyah)