KAIDAH PERTAMA QAW‘ID AL-FIQHIYYAH
IMAM MAWARDI | 04 Mar 2026
Deskripsi Materi
Kaidah "al-umūru bi maqāṣidihā" menegaskan bahwa niat merupakan unsur fundamental dalam penentuan hukum Islam. Dalam hukum keluarga dan ekonomi syariah, tujuan suatu tindakan menjadi indikator utama sah atau tidaknya perbuatan tersebut.
Referensi Materi Program Studi :
S1 - Ekonomi Syariah | S1 - Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyah)