Materi LMS Universitas Sunan Giri Surabaya

KAIDAH PERTAMA QAW‘ID AL-FIQHIYYAH

IMAM MAWARDI   |   04 Mar 2026


Deskripsi Materi

Kaidah "al-umūru bi maqāṣidihā" menegaskan bahwa niat merupakan unsur fundamental dalam penentuan hukum Islam. Dalam hukum keluarga dan ekonomi syariah, tujuan suatu tindakan menjadi indikator utama sah atau tidaknya perbuatan tersebut.

Lihat Materi
Referensi Materi Program Studi :

S1 - Ekonomi Syariah | S1 - Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyah)