1. Pengawasan Norma Kesehatan kerja
H. MOH. SYAIFUL ANWAR, ST., MT | 28 Aug 2025
Deskripsi Materi
1.Upaya kesehatan kerja ditujukan untuk melindungi pekerja agar hidup sehat dan terbebas dari gangguan kesehatan serta pengaruh buruk yang diakibatkan oleh pekerjaan. 2. Upaya kesehatan kerja meliputi pekerja di sektor formal dan informal. 3. Upaya kesehatan kerja berlaku bagi setiap orang selain pekerja yang berada di lingkungan tempat kerja. 4. Upaya kesehatan kerja berlaku juga bagi kesehatan pada lingkungan tentara nasional Indonesia baik darat, laut, maupun udara serta kepolisian Republik Indonesia. 5. Pemerintah menetapkan standar kesehatan kerja di Indonesia 6. Pengelola tempat kerja wajib menaati standar kesehatan kerja dan menjamin lingkungan kerja yang sehat serta bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan kerja. 7. Pengelola tempat kerja wajib bertanggung jawab atas kecelakaan kerja yang terjadi di lingkungan kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Referensi Materi Program Studi :
S1 - Teknik Sipil