Materi LMS Universitas Sunan Giri Surabaya

PEMBUNUHAN DALAM BENTUK POKOK

HANIYAH, S.H., M.H.   |   14 Apr 2026


Deskripsi Materi

Pembunuhan dalam bentuk pokok merupakan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain yang dilakukan dengan sengaja tanpa adanya perencanaan terlebih dahulu maupun unsur pemberat lainnya. Dalam hukum pidana Indonesia, ketentuan ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 338, yang menempatkannya sebagai bentuk dasar (delik pokok) dalam kejahatan terhadap nyawa.

Lihat Materi
Referensi Materi Program Studi :

S1 - Hukum