PEMBUNUHAN DALAM BENTUK POKOK
HANIYAH, S.H., M.H. | 14 Apr 2026
Deskripsi Materi
Pembunuhan dalam bentuk pokok merupakan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain yang dilakukan dengan sengaja tanpa adanya perencanaan terlebih dahulu maupun unsur pemberat lainnya. Dalam hukum pidana Indonesia, ketentuan ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 338, yang menempatkannya sebagai bentuk dasar (delik pokok) dalam kejahatan terhadap nyawa.
Referensi Materi Program Studi :
S1 - Hukum