KESENGAJAAN DAN KEALPAAN
HANIYAH, S.H., M.H. | 14 Apr 2026
Deskripsi Materi
Kesengajaan dan kealpaan merupakan bentuk kesalahan (mens rea) yang menentukan pertanggungjawaban pidana dalam kejahatan terhadap nyawa. Kesengajaan (dolus) menunjukkan adanya kehendak dan pengetahuan pelaku untuk menimbulkan akibat berupa hilangnya nyawa orang lain, sebagaimana tercermin dalam tindak pidana pembunuhan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 338.
Referensi Materi Program Studi :
S1 - Hukum