PEMBUNUHAN BERENCANA
HANIYAH, S.H., M.H. | 14 Apr 2026
Deskripsi Materi
Pembunuhan berencana merupakan bentuk kejahatan terhadap nyawa yang paling berat karena dilakukan dengan kesengajaan yang disertai perencanaan terlebih dahulu (voorbedachte raad). Dalam hukum pidana Indonesia, ketentuan ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 340, yang menegaskan bahwa pelaku tidak hanya berniat menghilangkan nyawa orang lain, tetapi juga memiliki waktu untuk berpikir secara tenang, mempertimbangkan perbuatannya, serta mempersiapkan cara pelaksanaan. Unsur perencanaan inilah yang membedakan pembunuhan berencana dari pembunuhan biasa, karena menunjukkan tingkat kesalahan yang lebih tinggi dan sikap batin yang lebih tercela, sehingga diancam dengan pidana yang paling berat dalam sistem hukum pidana.
Referensi Materi Program Studi :
S1 - Hukum