Fungsi Administrasi KUA
ROIDATUS SHOFIYAH | 01 Sep 2025
Deskripsi Materi
Kantor Urusan Agama (KUA) memiliki fungsi utama sebagai lembaga yang menyelenggarakan administrasi keagamaan Islam di tingkat kecamatan. Fungsi administrasi ini mencakup pengelolaan berbagai urusan keagamaan secara sistematis dan tertib, yang bertujuan memberikan kepastian hukum, perlindungan hak, serta pelayanan publik yang profesional bagi masyarakat Muslim.
Referensi Materi Program Studi :
S1 - Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyah)