Jarimah Syurb al-Khamr: Minuman Keras dan Narkotika
ROIDATUS SHOFIYAH | 01 Sep 2025
Deskripsi Materi
Al-Khamr (Minuman Keras/Narkotika) dalam fiqh jinayah merupakan salah satu jarimah hudūd, yakni tindak pidana yang hukumannya ditetapkan oleh syariat secara tegas.
Referensi Materi Program Studi :
S1 - Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyah)