Interaksi Hukum Adat dengan Hukum Nasional
ROIDATUS SHOFIYAH | 02 Sep 2025
Deskripsi Materi
Keberadaan hukum adat diakui secara konstitusional dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Referensi Materi Program Studi :
S1 - Hukum | S1 - Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyah)